Legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi aspek penting bagi UMKM dalam meningkatkan kredibilitas, akses pembiayaan, dan peluang kemitraan. Namun, banyak pelaku UMKM, khususnya pada sektor minuman, masih mengalami kendala dalam proses pengurusan izin karena rendahnya literasi digital dan kurangnya pemahaman mengenai sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mendampingi UMKM Kedai Nagih’i dalam proses pendaftaran NIB serta meningkatkan pemahaman pemilik usaha mengenai manfaat legalitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan pendampingan langsung. Pendampingan dilakukan mulai dari tahap pengumpulan data, pembuatan akun OSS, pemilihan KBLI, hingga penerbitan NIB. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemilik UMKM berhasil menyelesaikan seluruh proses pendaftaran NIB dan memperoleh legalitas usaha secara resmi. Selain itu, pendampingan memberikan dampak positif berupa peningkatan literasi digital dan pemahaman administrasi perizinan. Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwa pendampingan terstruktur sangat efektif membantu UMKM mengatasi hambatan digital dan administratif, serta mendorong pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal, profesional, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026