Kegiatan pendampingan legalitas usaha merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas administrasi dan keberlanjutan UMKM yang masih beroperasi dalam sektor informal. UMKM Jajanand, sebuah usaha kuliner mikro di Desa Sidoklumpuk, menjadi objek pendampingan karena belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menghadapi keterbatasan literasi digital serta ketakutan terhadap biaya perizinan. Pengabdian ini bertujuan untuk menilai efektifitas proses pendampingan pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta dampaknya terhadap pemahaman dan kesiapan pelaku usaha dalam mengurus legalitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui observasi lapangan, pengumpulan data administratif, wawancara dengan pemilik usaha, dan pendampingan langsung dalam setiap tahapan OSS. Hasil pendampingan menunjukkan bahwa proses legalisasi dapat berjalan efektif ketika pelaku UMKM memperoleh bimbingan intensif, mulai dari identifikasi data awal, pembuatan akun OSS, pengisian informasi usaha, hingga penerbitan NIB. Pendampingan membantu mengatasi kendala teknis seperti penggunaan email, verifikasi akun, dan pemilihan KBLI, serta mengurangi hambatan psikologis terkait anggapan bahwa perizinan membutuhkan biaya. Dengan diterbitkannya NIB, UMKM Jajanand memperoleh legalitas usaha, peningkatan kredibilitas, dan akses yang lebih luas terhadap program pemerintah, pembiayaan KUR, dan peluang pemasaran. Selain itu, pendampingan mendorong pelaku usaha untuk merencanakan pengembangan lanjutan seperti pengurusan PIRT dan peningkatan kualitas produk. Secara keseluruhan, kegiatan pendampingan terbukti efektif dalam meningkatkan literasi digital dasar, pemahaman regulasi, serta kesiapan UMKM untuk melakukan formalitas usaha. Legalitas yang diperoleh melalui NIB menjadi fondasi penting bagi UMKM Jajanand untuk berkembang secara lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026