Analisis komprehensif mengenai kebijakan baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit (Hospital-Based) sebagai solusi strategis untuk mengatasi defisit dan maldistribusi dokter spesialis di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini menawarkan akselerasi produksi dan mekanisme distribusi yang lebih terikat melalui penempatan pasca-pendidikan. Di sisi lain, implementasinya memunculkan risiko signifikan terkait standar mutu, koordinasi antar-kementerian, dan potensi pelemahan peran akademik universitas dalam pendidikan kedokteran. Analisis mendalam terhadap kerangka hukum—Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024—menunjukkan adanya pergeseran paradigma penyelenggaraan pendidikan ke ranah pelayanan kesehatan. Naskah policy brief ini mengkaji pandangan kritis dari pemangku kepentingan utama, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), yang menyoroti urgensi standardisasi kurikulum, akreditasi, dan sertifikasi tunggal. Sebagai kesimpulan, laporan ini merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas Nasional PPDS, mandat untuk standardisasi mutu tunggal oleh kolegium, penguatan kemitraan formal antara RSPPU dan fakultas kedokteran, serta optimalisasi sistem penempatan untuk memastikan kebijakan ini mencapai tujuannya tanpa mengorbankan kualitas pendidikan dan pelayanan jangka panjang.
Copyrights © 2025