Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2026): 2026

Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik terhadap Pelanggaran Penggunaan Komersial: Tinjauan Royalti Mie Gacoan Bali

Andrea, Richella (Unknown)
Lie, Gunardi (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan perlindungan hak cipta musik melalui studi kasus Mie Gacoan Bali yang menggunakan musik dalam kegiatan usaha. Tujuan penelitian adalah menganalisis penerapan hak cipta di ruang publik, menelaah upaya penegakan hukum, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur ilmiah terkait, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk memperoleh pemahaman menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta melarang pemutaran musik tanpa izin dan pembayaran royalti, di mana penegakan hukum dilaksanakan oleh LMKN, LMK, dan SELMI. Namun, pelanggaran masih sering terjadi karena rendahnya kesadaran hukum, kendala ekonomi, serta lemahnya perlindungan terhadap hak cipta. Kasus ini menegaskan pentingnya peningkatan sosialisasi, efektivitas lisensi, penegakan hukum yang konsisten, serta transparansi pengelolaan royalti.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...