Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan tanda tangan digital pada Akta Notaris serta kekuatan hukum Akta Notaris yang dibubuhi tanda-tangan digital. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif sosiologis. Hasil Penelitian Pertama: penerapan kebijakan tanda tangan digital pada Akta Notaris di Indonesia masih menghadapi hambatan terutama dalam hal peraturan perundang-undangan meskipun di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengakui keabsahaan tanda tangan digital tetapi Undang-Undang Jabatan Notaris belum secara tegas mengakomondasi praktik tanda tangan digital ini dalam pembuatan akta notaris. Kedua: kekuatan hukum akta notaris yang dibubuhi tanda tangan digital ialah sah dimata hukum tetapi, karena tanda-tangan secara digital ini belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Jabatan Notaris telah memunculkan keraguan dan perbedaan pandangan dalam penerapannya sehingga dipelukan pembaharuan regulasi terkait tanda tangan digital salah satunya merevisi Undang-Undang Jabatan Notaris.
Copyrights © 2026