Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

Asas Keseimbangan Para Pihak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Melalui Inden

Risyat, Asyiah (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2025

Abstract

Kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat sangatlah penting tetapi adanya keterbatasan tanah di daerah perkotaan membuat masyarakat memerlukan apartemen yang dipasarkan melalui inden dan diikat melalui perjanjian pengikatan jual beli. Perjanjian pengikatan jual beli dalam prakteknya seringkali dibikin perjanjian baku dengan memuat klausula yang lebih menguntungkan developer. Oleh karenanya, penerapan asas keseimbangan sebagai asas hukum perjanjian sangat diperlukan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Perjanjian pengikatan jual beli apartemen melalui inden telah menerapkan asas keseimbangan bagi para pihak apabila terpenuhinya tiga kriteria asas keseimbangan yaitu seimbangnya perbuatan para pihak, isi perjanjian dan pelaksanaan perjanjian sehingga tidak terpenuhinya ketiga kriteria tersebut menandakan tidak berjalannya fungsi asas keseimbangan dalam perjanjian. Adanya asas keseimbangan dalam perjanjian pengikatan jual beli melalui inden ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak terutama pihak pembeli yang mempunyai kedudukan lebih lemah dibandingkan developer sehingga memerlukan intervensi pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Asas Keseimbangan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, inden.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...