AbstrakPerlindungan hukum terhadap whistleblower di Indonesia masih menghadapi beberapa kelemahan, terutama dalam konteks pengungkapan tindak pidana korupsi yang rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman. Istilah whistleblower sendiri belum memiliki definisi hukum yang baku dalam sistem hukum Indonesia dan whistleblower sering disamakan dengan pelapor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi whistleblower berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta mengevaluasi kelebihan dan kekurangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap whistleblower masih terbatas, antara lain karena belum adanya regulasi khusus, belum jelasnya mekanisme perlindungan, serta siapa yang akan menetapkan seseorang tersebut dalam kategori sebagai whistleblower. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya pembentukan regulasi khusus dan sistem perlindungan yang lebih komprehensif guna mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026