Perjanjian sewa-menyewa adalah salah satu bentuk perjanjian perdata yang paling seringkali digunakan dalam praktik bisnis di Indonesia, khususnya di bidang properti, kendaraan, maupun sarana usaha lainnya. Secara normatif, mekanisme sewa-menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1548–1600 yang menegaskan hak dan kewajiban para pihak. Namun, pada praktiknya sering muncul sengketa, terutama akibat wanprestasi seperti keterlambatan atau tidak membayar sewa, pengalihan objek sewa tanpa izin, kerusakan barang sewaan, hingga pemutusan kontrak sepihak. Penelitian ini memiliki tujuan dalam rangka mengidentifikasi dasar hukum perjanjian sewa-menyewa, mengidentifikasi bentuk sengketa yang terjadi, serta menelaah mekanisme penyelesaiannya. Metode yang dipergunakan ialah penelitian hukum yuridis normatif dengan metode perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta analisis kualitatif terhadap literatur, peraturan, dan putusan pengadilan. Temuan dari mengungkapkan bahwasanya penuntasan sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni litigasi di pengadilan berdasarkan Pasal 1243 dan 1267 KUHPerdata, serta non-litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase seperti yang tertera pada UU No. 30 Tahun 1999. Penyelesaian non-litigasi dinilai lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik, namun efektivitasnya sangat menyesuaikan dengan pada itikad baik para pihak. Apabila jalur non-litigasi gagal, litigasi tetap menjadi pilihan utama untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, sita jaminan (conservatoir beslag) dipandang penting untuk melindungi hak penyewa dari potensi kerugian sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, KUHPerdata dan instrumen hukum modern melalui mekanisme APS saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak pada perjanjian sewa-menyewa.
Copyrights © 2026