Penelitian ini menelaah efektivitas pendaftaran merek dagang sebagai instrumen perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Latar belakang kajian berangkat dari tingginya praktik pemalsuan, peniruan, dan penggunaan merek serupa yang merugikan pemilik usaha maupun konsumen. Rumusan masalah difokuskan pada sejauh mana sistem pendaftaran mampu memberikan kepastian hukum dan mencegah pelanggaran merek. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur yang menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta praktik hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip first to file yang dianut Indonesia memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek, namun implementasinya masih menghadapi hambatan berupa lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta praktik passing off yang belum diatur tegas dalam undang-undang. Dengan demikian, efektivitas perlindungan hukum atas merek perlu diperkuat melalui penegakan hukum konsisten, edukasi publik, dan pembaruan regulasi.
Copyrights © 2026