Tulisan ini mengkaji kedudukan direktur kepatuhan dalam perseroan terbatas perbankan di Indonesia yang berfokus pada tanggung jawabnya dalam memastikan ketaatan terhadap hukum dan regulasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan untuk menelusuri fungsi, kewenangan, serta kendala yang melekat pada jabatan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa direktur kepatuhan memegang kewenangan atribusi yang tidak dapat dialihkan, yang mengharuskannya menjamin seluruh kegiatan operasional bank sesuai prinsip kehati-hatian, ketentuan OJK, Bank Indonesia, dan aturan internal. Meskipun demikian, terdapat tantangan yang membatasi efektivitas peran ini, seperti independensi yang rentan konflik kepentingan, budaya kepatuhan yang lebih bersifat formalitas, serta ketiadaan akuntabilitas personal. Dengan demikian, peran direktur kepatuhan sangat vital, dan diperlukan penguatan regulasi, pembangunan budaya kepatuhan substantif, serta penegasan mekanisme pertanggungjawaban individu demi terciptanya sistem perbankan yang sehat dan berintegritas.
Copyrights © 2026