Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2026): 2026

PERAN DIREKTUR KEPATUHAN TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DALAM PERSEROAN TERBATAS PERBANKAN DI INDONESIA

Nathanael, Ryan (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2026

Abstract

 Tulisan ini mengkaji kedudukan direktur kepatuhan dalam perseroan terbatas perbankan di Indonesia yang berfokus pada tanggung jawabnya dalam memastikan ketaatan terhadap hukum dan regulasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan untuk menelusuri fungsi, kewenangan, serta kendala yang melekat pada jabatan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa direktur kepatuhan memegang kewenangan atribusi yang tidak dapat dialihkan, yang mengharuskannya menjamin seluruh kegiatan operasional bank sesuai prinsip kehati-hatian, ketentuan OJK, Bank Indonesia, dan aturan internal. Meskipun demikian, terdapat tantangan yang membatasi efektivitas peran ini, seperti independensi yang rentan konflik kepentingan, budaya kepatuhan yang lebih bersifat formalitas, serta ketiadaan akuntabilitas personal. Dengan demikian, peran direktur kepatuhan sangat vital, dan diperlukan penguatan regulasi, pembangunan budaya kepatuhan substantif, serta penegasan mekanisme pertanggungjawaban individu demi terciptanya sistem perbankan yang sehat dan berintegritas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...