Pembelian produk secara online memberikan tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk melakukan kajian hukum terhadap perlindungan konsumen dalam pembelian produk dari luar negeri secara online, dengan fokus pada tantangan yang muncul di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu tantangan utama adalah penentuan yurisdiksi dalam penyelesaian sengketa, terutama ketika pelaku usaha beroperasi di berbagai negara. Keaslian produk dan keamanan transaksi juga menjadi isu penting dalam perlindungan konsumen, penyalahgunaan data pribadi, serta ketidakmampuan konsumen dalam melacak dan mengenali pelaku usaha yang tidak jujur. Rekomendasi yang diajukan dalam artikel ini meliputi peningkatan kerjasama internasional untuk penegakan hukum, peningkatan pemantauan dan pengawasan terhadap praktik bisnis online, serta peningkatan literasi konsumen dalam mengenali dan melindungi diri dari risiko online. Selain itu, penting juga untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan memastikan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan mudah diakses oleh konsumen.
Copyrights © 2026