Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan lembaga pemantau, peningkatan koordinasi penegak hukum, serta dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. Penelitian ini menganalisis peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial dalam pemberantasan korupsi di Kota Palembang melalui pendekatan yuridis dengan upaya non penal. Korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan menuntut peran aktif masyarakat sipil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. LSM, khususnya Sriwijaya Corruption Watch (SCW), berperan dalam pengawasan, advokasi, edukasi publik, serta kolaborasi dengan pemerintah dan aparat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LSM menghadapi keterbatasan sumber daya dan hambatan politik, keberadaannya tetap strategis dalam membangun budaya antikorupsi dan memperkuat partisipasi masyarakat
Copyrights © 2026