Pasca diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria pada 24 September 1960, Hak tanah adat atau hak ulayat juga diaku oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan dan kepastian status tanah adat pasca berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 di negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan berupa peraturan perundang-undangan, konseptual, serta pendekatan historis. Teknik pengumpulan data ini melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif yaitu dengan cara menelaah terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat dikonversi menjadi hak milik sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang diwujudkan melalui mekanisme pendaftaran tanah yang menghasilkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Copyrights © 2026