Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2026): 2026

Analisis Yuridis Kewenangan Likuidator Dalam Menjual Aset Perseroan Yang Dilikuidasi

Kristiantan, Hagai Gabriel (Unknown)
Lie, Gunardi (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2026

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum memiliki pemisahan kekayaan yang jelas dari pemiliknya, sehingga pertanggungjawaban utang hanya melekat pada perseroan. Dalam kondisi tertentu perseroan dapat dibubarkan dan memasuki tahap likuidasi. Likuidasi merupakan proses pemberesan harta untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor sebelum perseroan berakhir secara hukum. Likuidator memegang peranan strategis dalam proses ini karena seluruh kewenangan direksi otomatis beralih kepadanya sejak perseroan dinyatakan bubar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan likuidator dalam menjual aset perseroan, batasan hukum yang berlaku, serta implikasi apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan likuidator bersifat otomatis namun tidak absolut, melainkan dibatasi prinsip transparansi, kepentingan kreditor, dan ketentuan hukum. Penyalahgunaan kewenangan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata, pidana, maupun administratif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...