Studi ini meneliti kontribusi Pegadaian Syariah dalam pengembangan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Dimana inklusi keuangan syariah di Indonesia terbilang rendah yakni hanya 13,41%, tidak sebanding dengan inklusi keuangan konvensional yang mencapai 75,02%. Tujuan studi ini adalah menganalisis kontribusi Pegadaian Syariah dalam pengembangan inklusi keuangan syariah, hambatan yang dihadapi, dan strategi untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode yang diterapkan penelitian ini yakni studi literatur dengan pendekatan deskriptif analitis, mengumpulkan data sekunder dari jurnal, laporan OJK, dan berbagai artikel tentang Pegadaian Syariah dan pengembangan inklusi keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah berkontribusi melalui layanan digital, menyediakan jasa dan produk keuangan yang mudah dijangkau, menjadi Bank Emas, serta menyelenggarakan berbagai program edukasi dan workshop untuk menambah wawasan masyarakat tentang keuangan syariah, dengan hambatan seperti rendahnya wawasan masyarakat tentang keuangan syariah, persaingan dengan lembaga keuangan konvensional, kurangnya pembaharuan yang konsisten dalam pengembangan layanan dan produk, masalah regulasi dan kepatuhan, tingkat literasi digital masyarakat masih rendah dan sosialisasi kurang memadai, terbatasnya infrastruktur dan akses teknologi, penerapan prinsip syariah dan kepatuhan regulasi di bidang inovasi teknologi menjadi tantangan besar., dan keterbatasan operasional. Adapun strateginya seperti meningkatkan literasi keuangan dan digital, pendampingan dalam penggunaan layanan digital, penyelarasan dan penguatan regulasi, peningkatan aksesibilitas layanan, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, serta inovasi produk dan layanan.
Copyrights © 2025