Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja tahap pemanfaatan Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada Tower 1 RS Haji Medan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PUPR No. 01/SE/M/2022. Metode penelitian menggunakan sistem penilaian kinerja BGH dengan tiga parameter utama: Organisasi dan Tata Kelola Bangunan Hijau, Pemeliharaan Kinerja BGH pada Masa Pemanfaatan, dan Peran Penghuni/Pengguna BGH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tower 1 RS Haji Medan memperoleh 95 poin dari 165 poin maksimal (57,56%) dan meraih predikat BGH Pratama. Bangunan telah memenuhi 4 dari 5 kriteria organisasi dan tata kelola, seluruh 7 kriteria pemeliharaan kinerja, namun belum memenuhi 3 kriteria peran penghuni. Solusi perbaikan yang diusulkan meliputi peningkatan fasilitas transportasi berkelanjutan, pengelolaan limbah yang lebih baik, pelatihan pengelola, dan peningkatan partisipasi pengguna. Implementasi solusi tersebut diproyeksikan dapat menambah 41 poin (24,83%) sehingga total mencapai 136 poin (82,39%) dengan predikat BGH Utama. Penelitian juga mengidentifikasi korelasi positif antara penerapan BGH dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), di mana keduanya saling melengkapi dalam menciptakan bangunan yang sehat, aman, nyaman, dan efisien.
Copyrights © 2025