Penelitian ini membandingkan sistem pemberhentian presiden dan wakil presiden di Indonesia, Amerika Serikat, dan Italia. Dasar hukumnya diatur dalam UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat, dan Konstitusi Italia. Masing-masing negara memiliki mekanisme dan alasan pemberhentian yang berbeda, seperti melibatkan DPR, MK, dan MPR di Indonesia. Amerika Serikat melibatkan House of Representatives dan Senat, sementara Italia melibatkan Parlemen dan Mahkamah Konstitusi. Kelemahan pemberhentian presiden di Indonesia adalah kurangnya panduan yang jelas, sementara kelebihannya adalah sistem yang memisahkan kekuasaan dengan proses yang sederhana. Amerika Serikat memiliki checks and balances yang kuat, tetapi interpretasi subjektif dapat menjadi kelemahan. Italia memiliki kejelasan alasan pemberhentian, namun potensi interpretasi yang berlarut-larut dan pengaruh politik menjadi kelemahan. Saran disarankan untuk pembaharuan hukum dan penguatan peran lembaga yudikatif di Indonesia.
Copyrights © 2025