Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu diperbaiki dan memberikan rekomendasi untuk memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari undang-undang tersebut. Penelitian ini membahas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Fokus utama adalah potensi konflik antara UU Cipta Kerja dan prinsip-prinsip konstitusi, terutama mengenai perlindungan hak-hak pekerja serta keterlibatan publik dalam proses legislasi. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis doktrinal terhadap putusan MK dan dampaknya terhadap regulasi ketenagakerjaan dan investasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa MK menyoroti perlunya pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja guna mencegah ketidakpastian hukum dan mengurangi potensi benturan dengan hak-hak pekerja. Putusan ini menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang agar proses legislasi mencerminkan nilai-nilai keterbukaan dan aspirasi masyarakat.
Copyrights © 2025