Riba merupakan salah satu praktik muamalah yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi terhadap pihak lain. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep riba dalam perspektif fiqih muamalah, meliputi definisi riba menurut para ulama, tahapan pengharaman riba dalam Al-Qur’an, macam-macam riba, serta alasan pelarangan riba dalam Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu menelaah sumber-sumber primer dan sekunder berupa Al-Qur’an, hadis, kitab fiqih, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa riba secara bahasa bermakna tambahan, sedangkan secara istilah fiqih merujuk pada setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang maupun jual beli tanpa adanya kompensasi yang sah menurut syariat. Islam mengharamkan riba secara bertahap melalui empat fase sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an hingga larangan yang bersifat mutlak. Riba terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu riba utang-piutang (riba qardh dan riba jahiliyyah) serta riba jual beli (riba fadhl dan riba nasi’ah). Larangan riba didasarkan pada dampak negatifnya terhadap keadilan ekonomi, solidaritas sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penghapusan praktik riba merupakan bagian dari upaya Islam dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Copyrights © 2025