Kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal masih menjadi permasalahan mendasar dalam pembangunan inklusif di Indonesia. Salah satu pendekatan yang banyak diadaptasi adalah model pembiayaan Grameen Bank, yang dikenal mampu memberdayakan masyarakat miskin melalui akses permodalan tanpa jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian model pembiayaan Grameen Bank dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 119 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari dokumen resmi, seperti Fatwa DSN-MUI No. 119 Tahun 2018, publikasi resmi Kementerian Keuangan terkait UMi, serta literatur akademik lainnya. Analisa data menggunakan analisis isi (content analysis), dengan menelaah kesesuaian model Grameen Bank terhadap ketentuan syariah yang diatur dalam fatwa tersebut Hasil penelitian menunjukkan bahwa model Grameen Bank memiliki sejumlah keselarasan dengan prinsip keuangan syariah, terutama dalam aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, penerapan sistem tanggung renteng yang sejalan dengan akad kafalah, serta pendekatan tanpa jaminan yang memudahkan akses keuangan. Selain itu, fokus pembiayaan untuk kegiatan produktif sejalan dengan akad-akad syariah seperti murabahah, salam, istishna; dan ijarah. Namun, terdapat aspek yang bertentangan dengan prinsip syariah, khususnya penggunaan bunga (riba), ketiadaan akad yang jelas, serta penarikan biaya administrasi yang berpotensi mengandung unsur keuntungan. Oleh karena itu, modifikasi dengan penggantian bunga dan penyesuaian akad sesuai syariah menjadi langkah penting agar model ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam sistem keuangan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2025