Teknologi digital di Indonesia telah mempermudah aktivitas konsumen, namun bersamaan dengan itu muncul pula peningkatan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana gugatan konsumen melalui jalur pengadilan efektif dalam menyelesaikan masalah layanan daring. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menelaah aturan perlindungan konsumen, mekanisme pembuktian elektronik, serta praktik peradilan yang berlaku. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah tersedia, efektivitas penyelesaian sengketa melalui litigasi masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam membuktikan kerugian digital, ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha, rendahnya literasi digital konsumen, serta proses peradilan yang lambat dan berbiaya. Selain itu, hakim kerap menuntut standar pembuktian elektronik yang tinggi sehingga bukti konsumen sering kali dianggap kurang memadai. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kompetensi penegak hukum, penyempurnaan aturan pembuktian elektronik, serta penguatan pengetahuan digital bagi konsumen agar penyelesaian sengketa digital dapat menjadi lebih efektif dan adil.
Copyrights © 2025