Digitalisasi dalam sistem keuangan Islam memunculkan kebutuhan mendesak akan pengembangan model akad muamalah kontemporer yang sesuai dengan prinsip syariah dan kompatibel dengan infrastruktur teknologi modern. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan struktur ideal dan pendekatan implementatif dari akad syariah berbasis digital yang adaptif terhadap dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi informasi. Metode yang digunakan dalam studi ini bersifat kualitatif dan normatif dengan pendekatan multidisipliner, termasuk studi pustaka, analisis yuridis terhadap regulasi nasional dan fatwa Dewan Syariah Nasional, serta eksplorasi terhadap aplikasi teknologi seperti blockchain, smart contracts, dan artificial intelligence. Temuan utama menunjukkan bahwa integrasi teknologi digital dalam akad syariah dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan inklusi keuangan tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam. Model akad digital yang dirancang berdasarkan maqāṣid al-sharī‘ah mampu memitigasi risiko hukum dan operasional, sekaligus menciptakan struktur transaksi yang adil dan akuntabel. Penerapan tanda tangan digital, algoritma kepatuhan, serta platform fintech syariah terbukti mendukung otomasi dan pengawasan akad secara berkelanjutan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya kerangka regulatif yang komprehensif, peningkatan literasi keuangan syariah, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mendukung keberhasilan implementasi akad digital dalam sistem keuangan Islam kontemporer.
Copyrights © 2026