Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penggunaan layanan PayLater di kalangan masyarakat serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/11/2018 dan Fatwa MUI Jawa Timur Tahun 2022 tentang transaksi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui kuesioner Google Form, serta studi kepustakaan. Jjumlah responden sebanyak 10 orang yang pernah menggunakan layanan PayLater. Hasil penelitian menunjukan bahwa mayoritas responden menggunakan PayLater hanya sesekali dan menyadari adnya biaya tambahan atau bunga dalam layanan tersebut. Selain itu, pemahaman responden terhadap Fatwa DSN-MUI masih beragam, meskipun seluruh responden sepakat bahwa transaksi keuangan harus bebas dari unsur riba. Berdasarkan analisis, praktik PayLater konvesional yang digunakan responden belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, khususnya terkait keberadaan bunga dan potensi riba dalam akad pembiayaan. Penelitian ini menegaskan perlunnya edukasi.
Copyrights © 2025