Penelitian ini mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan berbasis gender dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui perspektif victimologi, dengan fokus pada kasus Ronald Tannur. Studi menggunakan metode yuridis normatif yang menggabungkan pendekatan konseptual dan studi kasus untuk menilai respons negara dan aparat penegak hukum terhadap korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih cenderung berorientasi pada pelaku, sehingga posisi korban, khususnya perempuan korban kekerasan dalam relasi personal, belum mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak yang optimal. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur hak-hak korban, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan, mulai dari rendahnya pemahaman aparat penegak hukum hingga keterbatasan mekanisme restitusi. Kasus Ronald Tannur menyoroti tantangan dalam mewujudkan keadilan substantif bagi korban serta perlunya reformasi sistem peradilan pidana yang lebih victim-oriented agar keadilan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh korban dan keluarganya.
Copyrights © 2025