Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perencanaan, pencatatan, pelaporan dan pengendalian keuangan yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro di Kecamatan Ciasem. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dengan jenis studi kasus, metode pengambilan data yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen dengan menggunakan 9 informan dari 9 desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan masih belum dikatakan baik sesuai dengan indikator yang ditetapkan, dari 9 informan, hanya ada 2 pelaku usaha mikro yang mengelola keuangannya dengan baik walaupun belum memenuhi seluruh indikator. Sedangkan yang lainnya hanya menerapkan 1 indikator yaitu perencanaan. Kedepannya di harapkan dapat mengelola keuangannya dengan baik, minimal mau melakukan pencatatan sederhana atas transaksi yang terjadi.
Copyrights © 2025