Perkembangan pesat industri transportasi, khususnya transportasi online, membawa perubahan signifikan dalam mobilitas masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan baru. Namun, pengemudi ojek online menghadapi ketidakpastian hukum terkait status pekerjaan, perlindungan sosial, dan regulasi tarif yang belum jelas dan seragam. Artikel ini mengkaji ketimpangan perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online di Indonesia serta perjuangan mereka dalam mewujudkan hukum yang progresif dan inklusif. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekosongan dan ketidakjelasan hukum menyebabkan ketidakadilan dan ketimpangan perlindungan bagi pengemudi ojek online. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang adaptif dan berpihak pada keadilan sosial agar kemajuan teknologi dapat memberikan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para pengemudi sebagai bagian dari masyarakat pekerja.
Copyrights © 2025