Demokrasi Pancasila mencerminkan sistem kenegaraan yang bertumpu pada asas demokrasi, dengan Pancasila sebagai pijakan serta rujukan dalam kehidupan berbangsa Indonesia. Prinsip-prinsip pokok ini diresmikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem ini menekankan bahwa kekuasaan yang absolut berada di tangan rakyat, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Dasar". Dalam konteks kerangka ketatanegaraan Indonesia yang terus berkembang, Demokrasi Pancasila diwujudkan melalui asas-asas musyawarah untuk mufakat (Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1)) dan pemerintahan yang berlandaskan pada supremasi hukum (Pasal 1 Ayat (3)). Sejak era reformasi, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan signifikan melalui amandemen UUD 1945, yang mendorong penguatan lembaga negara, pemilihan umum yang demokratis (Pasal 28A-28J).
Copyrights © 2025