Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas- luasnya dalam arti daerah di berikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah yang di tetapkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejateraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan pemberdayaan, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perlu didukung oleh pengelolaan pembangunan yang partisipatif. Dan juga dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur peran kepala desa masih kurang maksimal dalam menjalankan pelaksanaan pembangunan ini, sehingga pembangunan infrastruktur ini tidak merata di masyarakat hanya sebagian masyarakat saja yang bisa merasakannya. Secara sederhana peran kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dalam kehidupan demokrasi dengan cara menampung dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam program pembangunan, penyusunan kegiatan perencanaan secara partisipatif, menumbuhkembangkan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat secara berswadaya dan gotong royong dalam kegiatan pembangunan serta menggali memanfaatkan potensi sumberdaya yang ada untuk meningkatkan pembangunan. Akan tetapi dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat juga terdapat faktor penghambat yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yaitu terkendalanya anggaran dan penyempitan lahan dalam pemberdayaan pertanian, sehingga pemberdayaan masyarakat di desa Tanjung Baru belum maksimal. Meningkatkan keterlibatan masyarakat tidak hanya sebagai obyek dan pelaku dalam pemberdayaan masyarakat, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam menentukan dan membuat program pemberdayaan masyarakat. Hendaknya pada kegiatan pemberdayaan dapat diketahui oleh berbagai pihak di desa Tanjung Baru secara menyeluruh, baik dari petani, pemerintah desa bahkan masyarakat yang berada di desa tersebut. Hal ini dikarenakan dapat membantu siapapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk menilai sehingga dapat mengetahui berhasil atau tidaknya kegiatan tersebut setelah dilakukan. Diharapkan pemerintah desa untuk melibatkan masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan pengawasan dan pemantaun dari pembangunan infrastruktur desa.
Copyrights © 2025