Maqaṣid syari‘ah merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan bagi manusia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara konseptual tingkatan maqaṣid syari‘ah yang meliputi ḍaruriyyat, ḥajiyyat, dan taḥsiniyyat serta implementasinya dalam kehidupan manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, melalui penelaahan terhadap jurnal, buku, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa maqaṣid syari‘ah pada tingkat ḍaruriyyat berfokus pada perlindungan lima kebutuhan pokok manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tingkatan ḥajiyyat berfungsi untuk menghilangkan kesulitan dan memberikan keringanan dalam pelaksanaan hukum syariat tanpa menghilangkan esensi kebutuhan pokok. Adapun taḥsiniyyat berperan dalam menyempurnakan akhlak, etika, dan tata kehidupan manusia agar selaras dengan nilai kesopanan dan keindahan moral. Dengan demikian, maqaṣid syari‘ah menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis, adaptif, dan relevan dalam menjawab berbagai persoalan sosial sepanjang zaman.
Copyrights © 2026