Penelitian ini membahas tiga pasangan kaidah usuliyah yang memiliki peran penting dalam proses istinbaṭ hukum Islam, yaitu ‘Am dan khas, muṭlaq dan muqayyad, serta mujmal dan mubayyan. Ketiga kaidah ini merupakan perangkat metodologis yang digunakan para ulama untuk memahami nash Al-Qur’an dan hadis secara tepat, sistematis, dan sesuai dengan kaidah kebahasaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka untuk menggali definisi, karakteristik, dan contoh penerapan masing-masing kaidah dari literatur klasik maupun kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah ‘Am dan khas berfungsi menentukan luas atau sempitnya cakupan makna lafaz; kaidah muṭlaq dan muqayyad membantu memahami apakah makna teks bersifat bebas atau terikat oleh sifat tertentu; sedangkan kaidah mujmal dan mubayyan menjelaskan tingkat kejelasan makna teks dan kebutuhan penjelasan dari dalil lain. Pemahaman yang benar terhadap seluruh kaidah ini sangat penting untuk menghindari kekeliruan dalam penafsiran serta menjaga ketepatan dalam menetapkan hukum. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan urgensi penguasaan kaidah usuliyah dalam proses interpretasi dan penggalian hukum Islam.
Copyrights © 2026