Konsep Mawani‘ al-Taklif atau faktor penghalang pemberlakuan hukum syariat merupakan elemen penting dalam ushul fiqh yang memastikan bahwa taklif hanya diterapkan pada individu yang memenuhi syarat kelayakan syar‘i. Kajian ini bertujuan menganalisis konsep tersebut secara konseptual melalui telaah literatur klasik dan kontemporer, dengan menitikberatkan pada unsur akal, kemampuan (qudrah), pengetahuan (‘ilm), serta kondisi paksaan (ikrah) sebagai penghalang utama taklif. Analisis ini juga mengaitkan penerapan konsep mawani‘ al-taklif dalam berbagai konteks modern, seperti gangguan mental, keadaan darurat, ketidaktahuan hukum, dan kondisi tidak mampu berbuat. Hasil kajian menegaskan bahwa prinsip mawani‘ al-taklif sejalan dengan maqaṣid al-syari‘ah, yang berorientasi pada keadilan, kemudahan, serta perlindungan hak individu, sesuai dengan kaidah syariat bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kapasitasnya (QS. al-Baqarah: 286). Pemahaman ini memberikan kontribusi penting terhadap penerapan hukum Islam yang adil, proporsional, dan humanis.
Copyrights © 2026