ABSTRAKKajian maqāṣid syariah merupakan upaya memahami tujuan dan hikmah di balik pensyariatan hukum Islam. Meskipun istilah maqāṣid belum diformulasikan secara sistematis pada periode awal Islam, praktik dan kesadaran maqāṣid telah tampak sejak generasi sahabat hingga tabiin. Pada periode sahabat, orientasi hukum lebih menekankan aspek tekstual-normatif dengan berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah. Pertimbangan maslahat dilakukan secara terbatas, dengan kehati- hatian tinggi dalam berijtihad, terutama untuk menjaga agama dan persatuan umat. Sementara itu, pada periode tabiin, orientasi maqāṣid semakin berkembang melalui penggunaan qiyās, istihsān, dan ra’yu yang lebih luas. Hal ini didorong oleh meluasnya wilayah Islam, kompleksitas sosial, dan kebutuhan akan fatwa kontekstual. Tabiin menunjukkan keberanian lebih besar dalam menekankan maslahat sosial seperti perlindungan harta, jiwa, akal, dan keturunan, meskipun belum sampai pada perumusan teoritis. Dengan demikian, maqāṣid syariah pada periode sahabat dan tabi‘in menunjukkan kesinambungan, sekaligus perbedaan: sahabat cenderung konservatif dan tekstual, sedangkan tabi‘in lebih adaptif dan progresif. Perbedaan ini menjadi fondasi penting bagi perkembangan konseptual maqāṣid syari’ah pada era ulama ushul fiqh klasik, hingga kemudian mencapai bentuk sistematis dalam karya al-Juwaynī, al-Ghazālī, dan al-Syāṭibī.
Copyrights © 2025