AbstrakRestorative justice merupakan salah satu wacana penting dalam hukum pidana Indonesia yang menawarkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice di luar persidangan menurut hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kegagalannya dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, yaitu melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan analisis Putusan Nomor 106/Pid.B/2025/PN Bukittinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, memberikan dasar hukum yang jelas bagi penerapan restorative justice, mekanisme ini tidak selalu dapat terlaksana. Dalam kasus Bukittinggi, kegagalan terjadi karena tidak tercapainya kesepakatan damai, korban menderita luka berat akibat penganiayaan dengan senjata tajam, serta hakim menegaskan unsur Pasal 351 KUHP telah terbukti. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan pemahaman bahwa restorative justice hanya tepat diterapkan pada perkara ringan dengan syarat perdamaian terpenuhi, sementara perkara serius tetap harus diproses melalui mekanisme litigasi demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban umum.
Copyrights © 2025