Artikel ini menyajikan studi perbandingan Qawa'id Fiqhiyyah di berbagai mazhab hukum Islam, yang bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan dalam kaidah hukum yang diakui oleh masing-masing mazhab. Artikel ini menyoroti pentingnya prinsip-prinsip ini sebagai elemen dasar dalam hukum Islam, yang menyediakan kerangka kerja untuk menangani masalah hukum kontemporer yang tidak memiliki bukti tekstual eksplisit dari Al-Qur'an atau Sunnah. Studi ini menekankan definisi Qawa'id Fiqhiyyah sebagaimana diartikulasikan oleh para ulama terkemuka, yang menggambarkan penerapan umum mereka dalam berbagai konteks hukum. Lebih jauh, artikel ini mengeksplorasi penerapan kaidah-kaidah ini dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, yang menunjukkan bagaimana masing-masing mazhab mendekati putusan hukum dan tujuan mendasar dari yurisprudensi mereka. Pada akhirnya, analisis perbandingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang sifat dinamis hukum Islam dan kemampuan adaptasinya terhadap berbagai konteks masyarakat.
Copyrights © 2024