Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Kota Kendari, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam peningkatannya, serta merumuskan strategi pembinaan kesadaran hukum yang efektif dan berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam kerangka Program Kemitraan Masyarakat Internal Universitas Halu Oleo (PKMI-UHO) Tahun 2025 melalui pemberian penyuluhan hukum interaktif sebagai kegiatan utama yang disesuaikan dengan karakteristik anak binaan, dengan melibatkan pihak LPKA dan mahasiswa sebagai pendamping. Sebagai kegiatan pendukung, dilakukan evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman peserta, proses pelaksanaan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi peningkatan kesadaran hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum anak binaan masih memerlukan penguatan, khususnya dalam pemahaman hukum yang komprehensif mengenai hak, kewajiban, dan tujuan hukum. Faktor institusional, metode pembinaan, serta lingkungan sosial anak menjadi unsur penting yang memengaruhi peningkatan kesadaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan hukum yang sistematis, berkelanjutan, dan berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial guna mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang humanis, adil, dan berkeadilan sosial.
Copyrights © 2026