Jurnal Riset Hukum Keluarga islam
Volume 5, No, 2 Desember 2025, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)

Usia Minimal dalam Menikah Menurut Abdul Majid Al-Najjar Perspektif Maqashid Al-Syari’ah

Safutra, Berli (Unknown)
Ansory, Royanis (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2025

Abstract

Abstrak. Artikel ini mengkaji perubahan batas usia menikah dan praktiknya di masyarakat. Usia menikah bukan kewajiban dan bukan penentu keharmonisan. Namun, pengaturan usia bertujuan menghadirkan kemaslahatan. Tujuan pernikahan sulit tercapai jika ketentuan batas usia tidak diterapkan dengan baik. Karena itu, diperlukan kajian lebih mendalam untuk menemukan solusi atas persoalan ini. Secara umum, penelitian ini berupaya menjawab dua fokus utama, yaitu: pertama, ketentuan usia minimal untuk melangsungkan pnikahan, dan kedua, bagaimana pandangan Maqashid al-Syari’ah menurut Abdul Majid al-Najjar terkait penetapan batas usia tersebut. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) untuk memperoleh data normatif mengenai usia minimum perkawinan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan kerangka Maqashid al-Syari’ah Abdul Majid al-Najjar untuk menjawab isu batas usia pernikahan. Artikel ini memberikan pengaruh dan dampak dalam diskusi hukum Islam dan reformasi sosial, terutama pada pendidikan tentang kesiapan pernikahan dengan penetapan usia minimum pernikahan yang merupakan langkah strategis dan efektif untuk mewujudkan kemaslahatan umum, khususnya dalam membentuk individu yang ideal. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam memberikan pengarahan untuk melanjutkan keputusan menikah dalam usia yang ideal dan kesiapan yang mapan. Abstract. This research stems from the change in the minimum age requirement for marriage and the reality that occurs in society. Marriage age is not an obligation and is not a measure of harmony within a marriage. However, the age at which a person marries shows that there are benefits that will be gained later if the marriage is carried out properly. A marriage that is essentially expected to bring benefit will not achieve that goal if the provisions regarding age limits are not implemented optimally. Therefore, a more in-depth study is needed to find solutions to this issue. In general, this research seeks to answer two main focuses, namely: first, the provision regarding the minimum age for marriage, and second, how the concept of Maqashid al-Syari’ah according to Abdul Majid al-Najjar views the determination of this age limit. This research uses a library research method to obtain normative data regarding the minimum age of marriage. The data obtained is then analyzed through Abdul Majid al-Najjar’s Maqashid al-Syari’ah theoretical framework to find relevant answers regarding this age-limit issue. The findings show that determining the minimum age for marriage is a strategic and effective step in realizing public benefit, especially in shaping an ideal individual.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JRHKI

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada hukum keluarga islam dengan ruang lingkup sbb: Batasan Usia Perkawinan, Dampak Perkawinan, Fikih Mawaris. Fikih ...