Artikel ini menganalisis kerangka peraturan dan kebijakan yang mengatur integrasi model sekolah berasrama Islam ke dalam sekolah negeri di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Sekolah Berasrama Islam. Meskipun undang-undang tersebut menegaskan sekolah berasrama Islam sebagai lembaga keagamaan otonom dengan kurikulum dan sistem manajemen yang khas, sekolah negeri beroperasi di bawah sistem pendidikan nasional yang diatur oleh negara. Studi ini mengkaji kendala hukum, peluang, dan implikasi kebijakan untuk kolaborasi antara sekolah berasrama Islam dan sekolah negeri. Dengan menggunakan pendekatan analisis normatif-hukum dan kebijakan, artikel ini mengidentifikasi kendala pada kompatibilitas kelembagaan, keselarasan kurikulum, mekanisme pembiayaan, dan standar kualifikasi guru. Lebih lanjut, artikel ini mengusulkan model kolaborasi yang layak yang menghormati otonomi hukum sekolah berasrama Islam sekaligus meningkatkan pendidikan agama dan karakter di sekolah negeri. Temuan ini menggarisbawahi bahwa sekolah berasrama Islam tidak dapat diintegrasikan secara struktural ke dalam sekolah negeri tetapi dapat beroperasi melalui program berbasis kemitraan yang selaras dengan peraturan nasional. Terakhir, artikel ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan sekolah berasrama Islam di sekolah negeri modern dengan menyediakan kerangka peraturan dan kebijakan.
Copyrights © 2025