AbstractThis study aims to analyze regulations regarding child custody after divorce in Indonesian positive law and evaluate the potential application of the concept of co-parenting as a legal reform approach that is more in line with the best interests of the child. This study was conducted using a normative juridical method with a regulatory approach and a conceptual study of co-parenting. The results of the study show that the Indonesian legal framework still focuses on granting custody to one parent without mechanisms that encourage collaborative parenting. This study contributes by integrating legal norms and psychological co-parenting frameworks as a basis for legal reform in child custody arrangements, emphasizing that joint custody is applicable only in the absence of domestic violence.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak asuh anak pasca perceraian dalam hukum positif Indonesia serta mengevaluasi potensi penerapan konsep co-parenting sebagai pendekatan pembaruan hukum yang lebih berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kajian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi konseptual co-parenting. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia masih berfokus pada penetapan hak asuh anak kepada salah satu orang tua tanpa mekanisme yang mendorong kolaborasi pengasuhan. Penelitian ini memberikan kontribusi dengan mengintegrasikan norma-norma hukum dan kerangka kerja co-parenting psikologis sebagai landasan untuk reformasi hukum dalam pengaturan hak asuh anak, dengan menekankan bahwa hak asuh bersama hanya berlaku jika tidak ada kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2025