AbstractThe reform of criminal law under the National Criminal Code allows judges to impose the death penalty with a probationary period. However, the Code does not clearly regulate how this period is implemented. This study examines the development of the death penalty in Indonesia and compares probationary death penalty in Indonesia and China to assess the need for procedural rules. This study uses normative legal research with legislative, comparative, and conceptual approaches. The results show that Indonesia regulates probationary death sentences only in the National Criminal Code. Meanwhile, China regulates the death penalty more comprehensively. This indicates that probationary death penalty require further regulation. Such rules can be included in the Criminal Procedure Code, as in China, or in other laws death penalty execution procedures.AbstrakPembaharuan hukum pidana melalui KUHP Nasional memungkinkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan. Namun, KUHP Nasional tidak mengatur secara jelas mengenai pelaksanaan masa percobaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana perkembangan pengaturan pidana mati di Indonesia dan membandingkan pengaturan pidana mati dengan masa percobaan di Indonesia dan Tiongkok untuk melihat kebutuhan terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, perbandingan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan pidana mati dengan masa percobaan di Indonesia hanya diatur melalui KUHP Nasional. Sedangkan, Tiongkok memiliki pengaturan pidana mati yang lebih komprehensif. Hal tersebut menunjukkan jika pengaturan pidana mati dengan masa percobaan memerlukan peraturan lebih lanjut. Pengaturan tersebut dapat termuat melalui KUHAP seperti di Tiongkok atau undang-undang lain mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati.
Copyrights © 2025