Artikel ini membahas tentang reformasi hukum keluarga Islam di Maroko yang terwujud melalui pembaruan Undang-Undang Keluarga atau Mudawwanah yang mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Reformasi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan keadilan gender, perlindungan anak, serta keinginan untuk menyesuaikan nilai-nilai Islam dengan prinsip hak asasi manusia. Dalam pembaruan ini terdapat perubahan mendasar, antara lain pengakuan kesetaraan hak dan kewajiban antara suami dan istri, pembatasan praktik poligami agar lebih adil, penghapusan sistem perwalian mutlak bagi perempuan dewasa, serta peningkatan perlindungan terhadap hak anak dalam berbagai aspek hukum keluarga. Reformasi ini menunjukkan adanya ijtihad atau penafsiran ulang terhadap teks-teks klasik Islam agar tetap relevan dengan kondisi sosial masyarakat modern. Selain itu, peran negara dan Raja sebagai Amir al-Mu’minin sangat penting dalam memastikan reformasi ini tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang moderat. Melalui pembaruan ini, Maroko berhasil menampilkan wajah hukum keluarga Islam yang lebih progresif, adil, dan inklusif. Keberhasilan tersebut menjadikan Maroko sebagai salah satu contoh negara Muslim yang mampu menyeimbangkan antara tradisi keagamaan dan modernitas. Oleh karena itu, pengalaman Maroko dapat dijadikan referensi bagi negara-negara Muslim lain dalam merumuskan hukum keluarga yang adaptif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026