Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam praktik muamalah, khususnya melalui e-commerce dan fintech syariah yang memanfaatkan sistem transaksi berbasis elektronik. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, praktik muamalah digital menimbulkan persoalan baru terkait keabsahan akad, kepastian hukum, serta potensi munculnya unsur gharar dan kemudaratan dalam perspektif fiqh muamalah. Permasalahan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip normatif fiqh dan realitas praktik ekonomi digital yang berkembang pesat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kaidah-kaidah fiqhiyyah dalam praktik muamalah digital, dengan penekanan pada peran kaidah al-ʿādah muḥakkamah sebagai dasar legitimasi kebiasaan transaksi digital yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka yang bersifat normatif-konseptual, melalui penelaahan literatur fiqh klasik, jurnal ilmiah kontemporer, fatwa lembaga syariah, serta regulasi terkait e-commerce dan fintech syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik muamalah digital pada dasarnya dapat dinilai sah selama memenuhi rukun dan syarat akad serta dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari unsur gharar dan kemudaratan. Kaidah fiqhiyyah terbukti relevan sebagai kerangka analisis normatif sekaligus praktis dalam merespons dinamika transaksi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi kaidah fiqhiyyah dalam muamalah digital merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga kesesuaian praktik ekonomi modern dengan nilai-nilai syariah. Implikasi penelitian ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan fiqh muamalah kontemporer serta rekomendasi praktis bagi pelaku industri, regulator, dan akademisi dalam membangun ekosistem muamalah digital yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026