Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan Hukum Hindu terhadap praktik perkawinan poligami ditinjau dari perspektif dharma dan keadilan. Dalam ajaran Hindu, perkawinan dipandang sebagai samskara, upacara penyucian diri menuju kehidupan berumah tangga yang harmonis dan penuh tanggung jawab moral. Idealnya, hubungan suami istri dilandasi oleh kesetiaan, kesetaraan, dan keseimbangan spiritual sebagaimana tercermin dalam konsep Ardhanareśvara. Namun, praktik poligami yang terjadi di masyarakat sering kali bertentangan dengan nilai-nilai dharma, karena dapat menimbulkan ketidakadilan, penderitaan, serta ketidakharmonisan dalam keluarga. Berdasarkan kajian literatur terhadap sumber-sumber hukum Hindu seperti Dharmasastra dan Rgveda, disimpulkan bahwa poligami tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesucian hubungan perkawinan menurut Hukum Hindu. Dengan demikian, perkawinan monogamis yang berlandaskan dharma, kesetiaan, dan keadilan merupakan bentuk ideal dalam mewujudkan keharmonisan dan kebahagiaan keluarga Hindu.
Copyrights © 2025