Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

PERKAWINAN ANAK USIA DINI PERSPEKTIF HUKUM HINDU Yase, I Kadek Kartika
Belom Bahadat Vol 11 No 1 (2021): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v11i1.657

Abstract

Marriage is a period that will go throgh each individual human being. It is stated in Hinduism that the purpose of marriage is not only to bear children and to fulfill biological needs, but also as a yadnya. Marriage for children must also be considered, both in terms of age and mentally. Age as a benchmark to determine a person's maturity, both in mind, mentality and emotion. In the Hindu concept, marriage should be carried out after finishing studying or the Brahmacari period. Providing opportunities for children to study and complete the brahmacari period, as well as an effort for parents to prevent early marriage. In addition, taking a good approach or communication relationship with children and controlling children's relationships and providing religious doctrine are also important things in preventing early childhood marriage. On the other hand, the government has made a minimum age restriction for marriage, as well as an effort to suppress the occurrence of early childhood marriages. The socialization of the negative impact of early childhood marriage is also intensively carried out through related parties. However, the spearhead of preventing early childhood marriage are parents or family. For parents who interact more and directly with children and can also give permission and whether or not they want to marry.
OBJEKTIVITAS PEMBELAAN (PLEIDOI) OLEH ADVOKAT TERHADAP TERDAKWA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PROPORSIONAL (STUDI DI PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI BANJARMASIN) Citranu, Citranu; Yase, I Kadek Kartika; Atharwan, Emilson; Kurniasi, Ririn
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 7 No 2 (2024): Volume 7 Nomor 2 Nopember 2024
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v7i2.2186

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teknik pembelaan yang objektive oleh Advokat di PBH PERADI Banjarmasin dalam mewujudkan keadilan proporsional, faktor yang mempengaruhi objektivitas pembelaan oleh Advokat, bagaimana menyikapi keinginan klien yang menginginkan pembelaan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan apa kendala dalam melakukan pembelaan objektive. Penelitian ini menggunkan metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan data primer yang didapat langsung dari lapangan, dan data sekunder yang berasal dari literature yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Adapun hasil dari penelitian ini: Pembelaan yang objektive adalah pembelaan yang berdasarkan kebenaran dan fakta hukum dipersidangan yang didukung dengan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Faktor yang mempengaruhi objektivitas pembelaan oleh advokat berasal dari faktor internal dan eksternal advokat. Cara menyikapi klien yang ingin pembelaan menyimpang dari peraturan perundang-undangan adalah memberikan pemahaman dan pencerahan sesuai fakta persidangan dan prosedur hukum serta konsekuensi yang harus didapat apabila melakukan perbuatan melawan hukum. Tantangan dalam melakukan pembelaan secara objektif adalah posisi kasus dan kejujuran dari klien dalam memberikan keterangan
Pemberian Hak Waris terhadap Anak Perempuan pada Keluarga Hindu di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Agung, I Wayan; Rahmawati, Ni Nyoman; Yase, I Kadek Kartika
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2024): Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v7i2.1345

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu ingin mengungkapkan sebuah fenomena bahwa dalam sistem pewarisan keluarga Hindu Bali mulai mengalami pergeseran ke arah yang lebih positif. Perubahan ini sebagai wujud adanya persamaan atau kesetaraan walupun tidak sama rata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris. Dimana data-data yang diperoleh bersumber dari lapangan sebagai data primer dan didukung dengan data skunder. Analisis data yang dilakukan adalah dengan deskriptif kualitatif. Dari analisis data yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian hak waris kepada anak perempuan dalam keluarga Hindu Bali, bahwa pertimbangan orang tua adalah semua anaknya baik laki-laki maupun perempuan adalah darah dagingnya. Kemudian pemberian hak tersebut juga bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak perempuanya. Pemberian hak waris kepada anak perempuan tentu juga berdasarkan kesepakatan keluarga, terutama pihak laki-laki sebagai purusa. Sedangkan penerapan hak waris anak perempuan dilakukan secara langsung oleh orang tua sebagai pewaris. Jumlah besaran yang diberikan tentu tidak sama dengan anak laki-laki. Karena pada prisnsipnya dalam keluarga Hindu menganut sistem patrilinial. Dimana anak laki-laki sebagai ahli waris dan mempunyai hak yang penuh dalam keluarga.
Penerapan Sanksi Singer dalam Kasus Pidana Ringan di Kedemangan Sebangau Kota Palangka Raya Prayoga, Putri Legina; Adi, Agung; Yase, I Kadek Kartika
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2024): Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v7i2.1409

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penerapan sanksi singer di lembaga Kedamanagan, Sebangau Kota Palangka Raya. Kedemangan merupakan lembaga adat yang hingga saat ini tetap menjadi pilihan untuk menyelesaikan sengketa adat. Dalam perkembangannya, penyelesaian sengketa tidak hanya mencakup masalah adat, tetapi telah merambah pada persoalan-persoalan pidana tertentu, khususnya pada tingkat pidana ringan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menekankan pada pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan teori yang dipilih untuk menganalisis pertanyaan penelitian adalah teori pluralisme hukum. Hasil penelitian menemukan penerapan sanksi singer dalam kasus pidana ringan di Kedamangan Sebangau adalah menjatuhkan hukuman denda atau sanksi denda kepada pelaku tindak pidana ringan yang disebut dengan singer. Singer yang dimaksudkan meliputi, 1)“singer sala basa dengan sawan oloh” (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap istri orang lain); 2) “singer sala basa dengan bawi bujang (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan/pelecehan terhadap seorang gadis/); 3) “singer sala basa dengan oloh beken (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan karena membuat malu, mencemarkan nama baik orang lain, pria maupun wanita); dan 4)“singer tekap bau mate (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan untuk menutup rasa malu kepada pihak korban-pihak wanita akibat pelecehan); dan 5) “singer kalahi kajame” atau sanksi dalam kasus pertengkaran dan perkelahian.
Penanaman Nilai-Nilai Moderasi Melalui Kegiatan Pesta Moderasi Beragama: Belom Hatantiring Di Desa Manduing Taheta Supardi, Jeffry Simson; Jasiah, Jasiah; Yase, I Kadek Kartika; Salsabila, Fitriannisa; Wijanarko, Janu Annas; Alvin, Jeck Thomas; Cristie, Lidya; Meldi, Meldi; Palangi, Mispayati; Ardiani, Ni Putu Vidya; Winati, Rachel; Ariani, Rizka; Rusita, Rusita; Saputra, Vigo Sarrin
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 5 No. 4 (2024): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) Edisi September - Desembe
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55338/jpkmn.v5i4.4077

Abstract

Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Katingan, dikenal dengan keberagaman agama, budaya, dan suku yang terjaga harmonis, termasuk di Desa Manduing Taheta. Desa ini memiliki masyarakat dengan latar belakang agama yang beragam, seperti Islam, Kristen, Hindu Kaharingan dan Katolik. Moderasi beragama menjadi pendekatan yang sangat penting dalam menjaga kerukunan sosial, mengurangi intoleransi, serta mengedepankan toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan. Dalam konteks ini, program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nusantara Moderasi Beragama Tahun 2024 di Desa Manduing Taheta diinisiasi sebagai bentuk pengabdian untuk mendukung kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis. Program unggulan “Pesta Moderasi Beragama: Belom Hatantiring” menjadi wadah dialog antar umat beragama melalui perlombaan seni dan olahraga, yang dirancang berdasarkan observasi bahwa kegiatan berbasis seni dan olahraga lebih mudah diterima oleh masyarakat setempat. Program ini bertujuan membangun kesadaran akan pentingnya moderasi beragama dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama. Metode pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ialah Participatory Action Research (PAR). Melalui pendekatan budaya lokal dan partisipasi aktif masyarakat, kegiatan ini tidak hanya memperkuat nilai-nilai moderasi beragama, tetapi juga menjadi inspirasi untuk penelitian lebih lanjut terkait isu kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Aktualisasi Ajaran Tat Twam Asi Dalam Moderasi Beragama Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Kehiduapan Beragama Yase, I Kadek Kartika
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2023): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v6i2.1111

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah utuk mengungkapkan bahwa dalam moderasi beragama ada nilai-nilai ajaran tat twam asi yang menjadi pedoman untuk berprilaku toleransi. Toleransi antar umat beragama sebagai bentuk sikap menghargai berbagai keragaman dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan atau library research. Dimana data-data yang diperoleh bersumber dari buku referensi, hasil penelitian sebelumnya, artikel dan jurnal yang terkait dengan masalah yang ingin dipecahkan. Analisis yang digunakan dalam penilitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Dari analisis yang dilakukan dapat diperoleh hasil yaitu mewujudkan kesadaran hukum masyarakat tidaklah mudah, apabila setiap individu yang terbingkai dalam keberagaman tidak mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kesadaran hukum akan menciptakan suatu kehidupan yang harmonis dan toleran. Salah satu yang dapat diterapkan untuk mewujudkan semua itu adalah ajaran tat twam asi. Karena pada prinsipnya ajaran tat twam asi menginginkan adanya keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama serta berbangsa.
Tindak Pidana Korupsi Dalam Pandangan Hindu Yase, I Kadek Kartika
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 1 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Corruption is a crime that is likened to a chronic disease, difficult to eliminate. Hindus perceive acts of corruption as violating the Tri Kaya Parisudhaconcept of thinking, saying and doing good. Acts of corruption are also part of the Panca Ma, namely five actions that can keep people from the path of dharma. Panca Maconsists of Madat(addict), Memunyah(drunk), Memotoh(gambling), Madon(playing woman), and Mamaling(stealing/corruption). In addition, corruption also violates the concept of Catur Purusa Artha, namely the four goals of human life consisting of dharma/truth, artha/treasure, kama/desire and moksa/Brahmannature. Where corruption has violated the dharmato get wealth. The act of corruption is caused by the fact that it has entered Kaliera, one of which is corruption everywhere. Another cause is the inability of humans to control Sad Ripu, namely six enemies within themselves, which consist of Kama(desire), Lobha(greedy), Krodha(angry), Moha(confused), Mada(intoxicated), and Matsarya(spiteful). The impact of acts of corruption such as an unhappy and ordeal life will be felt by the perpetrator, his family and his offspring. Moksaas the ultimate goal of human life certainly will not be achieved. All that is the work of the law of karmaor the law of cause and effect, the size of an action will bear fruit.