Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Budhi Widodo; Citranu Citranu; Dede Suryanto; I Kadek Kartika Yase
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nilai Pancasila yang lahir dari nilai budaya dan nilai hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia memiliki relevansi, sehingga penguatan nilai-nilai hukum adat yang selaras dengan Pancasila sangat penting untuk diterapkan dan digelorakan agar masyarakat semakin memahami kepribadian bangsa yang bersumber dari kearifan lokal yang ada dalam masyarakat Indonesia dengan tetap berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Maksud dari pemberantasan secara khusus adalah fokus melakukan penanggulangan secara masif dan holistik atau menyeluruh dalam hal membendung segala macam tindakan yang dapat melahirkan tindak pidana terorisme yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.Tindakan penanggulangan secara masif dan menyeluruh yang salah satunya termasuk dalam penanggulangan melalui Hukum Adat Dayak atau kearifan lokal masyarakat Adat Dayak. Penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Hukum Adat Dayak sangat berguna dalam hal pencegahan, melalui penguatan prinsip dan nilai-nilai hukum adat dayak, karena sebagaimana diketahui paham-paham radikalisme anti Pancasila yang melahirkan tindak pidana terorisme berasal dari luar Indonesia, sehingga perlu dicegah dan dinetralisir agar jangan sampai menyebar dikalangan masyarakat, terutama masyarakat adat dayak di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas memiliki Dasar hukum dalam penanggulangan tindak pidana Terorisme meliputi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Kelambagaan Adat Dayak dalam hal ini Kedamangan yang secara turun temurun telah ada dan melekat dengan kehidupan masyarakat adat dayak memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelesaikan semua permasalahan yang ada di dalam masyarakat adat dayak, kebiasaan atau adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat adat Dayak sudah ada sebelum adanya hukum Nasional terbentuk.
Pindah Agama Perspektif Hukum Hindu I Kadek Kartika Yase
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memeluk agama adalah merupakan sebuah pilihan setiap individu manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Memeluk agama tertentu dengan cara pindah agama bukan hal yang dibenarkan dan disalahkan juga karena merupakan hak prerogratif seseorang. Fenomena pindah agama bukanlah hal yang tabu lagi. Peristiwa ini cukup sering terjadi di masyarakat, bahkan menimpa umat Hindu sendiri. Sedangkan Hindu tidak mengharapkan bahkan melarang umatnya untuk pindah dari Hindu, baik perempuan lebih lagi laki-laki. Apabila seseorang meninggalkan Hindu sama saja lebih memilih pekerjaan melakukan pekerjaan orang lain dibandingkan melakukan perkerjaan sendiri. Dapat dikatakan pula mereka yang keluar dari Hindu berarti meninggalkan ajaran suci weda dan membenci Brahman yang merupakan sumber dari segala sumber. Terjadi perpindahan agama dari Hindu ke agama lain cenderung disebabkan karena perkawinan. Gadis Hindu rela meninggalkan ajaran leluhurnya demi pasangannya yang berbeda agama. Selain itu sitem patrelinial dalam masyarakat Hindu juga bisa menjadi pemicu gadis Hindu meninggalkan agamanya. Ada kesan mereka merasa terdiskriminasi karena tidak mempunyai hak apa-apa dalam keluarga kecuali laki-laki yang mendominasi hak tersebut. Perempuan Hindu hanya dijadikan sebagai pendamping suami dan melahirkan anak-anak saja. Sedangkan dampak meninggalkan Hindu sangat tidak baik. Terutama pada laki-laki sebagai generasi penerus keluarga yang mempunyai kewajiban terhadap oarang tua dan leluhurnya. Kewajiban ini dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dibayar dan apabila tidak dibayar maka akan mengalami kesengsaraan dan penderitaan dalam hidupnya. Begitu halnya jika hutang sudah terbayar, tidak dibenarkan meninggalkan Hindu karena masih ada tujuan hidup yaitu mencapai Moksa sebagai tujuan terakhir dari agama Hindu.
Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Pada Masyarakat Hindu Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut I Kadek Kartika Yase
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2022): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v5i2.886

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak pada masyarakat Hindu. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan teknik penentuan informan berupa purposive sampling. Jenis Penelitian adalah empiris sosiologis dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data yang digunakan berupa data primer dan skunder melalui teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan oleh siapa saja, khususnya orang tua. Upaya-upaya tersebut misalnya orang tua melakukan komunisai yang intens dengan anaknya, mengendalikan emosi jika anak melakukan kesalahan, artinya tidak selalu memarahi apalagi memukulnya. Orang tua mempunyai peran yang strategis dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Sebagai orang tua harus mengajarkan ajaran agama sejak dini sebagai bekal anak dalam bergaul. Orang tua harus senantisa mengontrol dan mengawasi pergaulan anaknya, berikan anak kebebasan untuk bergaul namun harus diawasi dan diarahkan. Apabila tindak kekerasan ini terjadi terhadap anak, maka akan mengakibatkan dampak yang negatif terhadap anak tersebut. Anak akan mengalami rasa trauma, takut yang berlebihan, menutup diri, pendiam, gangguan mental, komunikasi pasif, bahkan cacat fisik apabila kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik.
PERKAWINAN ANAK USIA DINI PERSPEKTIF HUKUM HINDU Yase, I Kadek Kartika
Belom Bahadat Vol 11 No 1 (2021): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v11i1.657

Abstract

Marriage is a period that will go throgh each individual human being. It is stated in Hinduism that the purpose of marriage is not only to bear children and to fulfill biological needs, but also as a yadnya. Marriage for children must also be considered, both in terms of age and mentally. Age as a benchmark to determine a person's maturity, both in mind, mentality and emotion. In the Hindu concept, marriage should be carried out after finishing studying or the Brahmacari period. Providing opportunities for children to study and complete the brahmacari period, as well as an effort for parents to prevent early marriage. In addition, taking a good approach or communication relationship with children and controlling children's relationships and providing religious doctrine are also important things in preventing early childhood marriage. On the other hand, the government has made a minimum age restriction for marriage, as well as an effort to suppress the occurrence of early childhood marriages. The socialization of the negative impact of early childhood marriage is also intensively carried out through related parties. However, the spearhead of preventing early childhood marriage are parents or family. For parents who interact more and directly with children and can also give permission and whether or not they want to marry.
OBJEKTIVITAS PEMBELAAN (PLEIDOI) OLEH ADVOKAT TERHADAP TERDAKWA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PROPORSIONAL (STUDI DI PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI BANJARMASIN) Citranu, Citranu; Yase, I Kadek Kartika; Atharwan, Emilson; Kurniasi, Ririn
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 7 No 2 (2024): Volume 7 Nomor 2 Nopember 2024
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v7i2.2186

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teknik pembelaan yang objektive oleh Advokat di PBH PERADI Banjarmasin dalam mewujudkan keadilan proporsional, faktor yang mempengaruhi objektivitas pembelaan oleh Advokat, bagaimana menyikapi keinginan klien yang menginginkan pembelaan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan apa kendala dalam melakukan pembelaan objektive. Penelitian ini menggunkan metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan data primer yang didapat langsung dari lapangan, dan data sekunder yang berasal dari literature yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Adapun hasil dari penelitian ini: Pembelaan yang objektive adalah pembelaan yang berdasarkan kebenaran dan fakta hukum dipersidangan yang didukung dengan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Faktor yang mempengaruhi objektivitas pembelaan oleh advokat berasal dari faktor internal dan eksternal advokat. Cara menyikapi klien yang ingin pembelaan menyimpang dari peraturan perundang-undangan adalah memberikan pemahaman dan pencerahan sesuai fakta persidangan dan prosedur hukum serta konsekuensi yang harus didapat apabila melakukan perbuatan melawan hukum. Tantangan dalam melakukan pembelaan secara objektif adalah posisi kasus dan kejujuran dari klien dalam memberikan keterangan
Pemberian Hak Waris terhadap Anak Perempuan pada Keluarga Hindu di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Agung, I Wayan; Rahmawati, Ni Nyoman; Yase, I Kadek Kartika
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2024): Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v7i2.1345

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu ingin mengungkapkan sebuah fenomena bahwa dalam sistem pewarisan keluarga Hindu Bali mulai mengalami pergeseran ke arah yang lebih positif. Perubahan ini sebagai wujud adanya persamaan atau kesetaraan walupun tidak sama rata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris. Dimana data-data yang diperoleh bersumber dari lapangan sebagai data primer dan didukung dengan data skunder. Analisis data yang dilakukan adalah dengan deskriptif kualitatif. Dari analisis data yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian hak waris kepada anak perempuan dalam keluarga Hindu Bali, bahwa pertimbangan orang tua adalah semua anaknya baik laki-laki maupun perempuan adalah darah dagingnya. Kemudian pemberian hak tersebut juga bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak perempuanya. Pemberian hak waris kepada anak perempuan tentu juga berdasarkan kesepakatan keluarga, terutama pihak laki-laki sebagai purusa. Sedangkan penerapan hak waris anak perempuan dilakukan secara langsung oleh orang tua sebagai pewaris. Jumlah besaran yang diberikan tentu tidak sama dengan anak laki-laki. Karena pada prisnsipnya dalam keluarga Hindu menganut sistem patrilinial. Dimana anak laki-laki sebagai ahli waris dan mempunyai hak yang penuh dalam keluarga.
Penerapan Sanksi Singer dalam Kasus Pidana Ringan di Kedemangan Sebangau Kota Palangka Raya Prayoga, Putri Legina; Adi, Agung; Yase, I Kadek Kartika
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2024): Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v7i2.1409

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penerapan sanksi singer di lembaga Kedamanagan, Sebangau Kota Palangka Raya. Kedemangan merupakan lembaga adat yang hingga saat ini tetap menjadi pilihan untuk menyelesaikan sengketa adat. Dalam perkembangannya, penyelesaian sengketa tidak hanya mencakup masalah adat, tetapi telah merambah pada persoalan-persoalan pidana tertentu, khususnya pada tingkat pidana ringan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menekankan pada pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan teori yang dipilih untuk menganalisis pertanyaan penelitian adalah teori pluralisme hukum. Hasil penelitian menemukan penerapan sanksi singer dalam kasus pidana ringan di Kedamangan Sebangau adalah menjatuhkan hukuman denda atau sanksi denda kepada pelaku tindak pidana ringan yang disebut dengan singer. Singer yang dimaksudkan meliputi, 1)“singer sala basa dengan sawan oloh” (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap istri orang lain); 2) “singer sala basa dengan bawi bujang (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan/pelecehan terhadap seorang gadis/); 3) “singer sala basa dengan oloh beken (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan karena membuat malu, mencemarkan nama baik orang lain, pria maupun wanita); dan 4)“singer tekap bau mate (sanksi perbuatan yang tidak menyenangkan untuk menutup rasa malu kepada pihak korban-pihak wanita akibat pelecehan); dan 5) “singer kalahi kajame” atau sanksi dalam kasus pertengkaran dan perkelahian.
Penanaman Nilai-Nilai Moderasi Melalui Kegiatan Pesta Moderasi Beragama: Belom Hatantiring Di Desa Manduing Taheta Supardi, Jeffry Simson; Jasiah, Jasiah; Yase, I Kadek Kartika; Salsabila, Fitriannisa; Wijanarko, Janu Annas; Alvin, Jeck Thomas; Cristie, Lidya; Meldi, Meldi; Palangi, Mispayati; Ardiani, Ni Putu Vidya; Winati, Rachel; Ariani, Rizka; Rusita, Rusita; Saputra, Vigo Sarrin
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 5 No. 4 (2024): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) Edisi September - Desembe
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55338/jpkmn.v5i4.4077

Abstract

Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Katingan, dikenal dengan keberagaman agama, budaya, dan suku yang terjaga harmonis, termasuk di Desa Manduing Taheta. Desa ini memiliki masyarakat dengan latar belakang agama yang beragam, seperti Islam, Kristen, Hindu Kaharingan dan Katolik. Moderasi beragama menjadi pendekatan yang sangat penting dalam menjaga kerukunan sosial, mengurangi intoleransi, serta mengedepankan toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan. Dalam konteks ini, program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nusantara Moderasi Beragama Tahun 2024 di Desa Manduing Taheta diinisiasi sebagai bentuk pengabdian untuk mendukung kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis. Program unggulan “Pesta Moderasi Beragama: Belom Hatantiring” menjadi wadah dialog antar umat beragama melalui perlombaan seni dan olahraga, yang dirancang berdasarkan observasi bahwa kegiatan berbasis seni dan olahraga lebih mudah diterima oleh masyarakat setempat. Program ini bertujuan membangun kesadaran akan pentingnya moderasi beragama dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama. Metode pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ialah Participatory Action Research (PAR). Melalui pendekatan budaya lokal dan partisipasi aktif masyarakat, kegiatan ini tidak hanya memperkuat nilai-nilai moderasi beragama, tetapi juga menjadi inspirasi untuk penelitian lebih lanjut terkait isu kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Aktualisasi Ajaran Tat Twam Asi Dalam Moderasi Beragama Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Kehiduapan Beragama Yase, I Kadek Kartika
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2023): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v6i2.1111

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah utuk mengungkapkan bahwa dalam moderasi beragama ada nilai-nilai ajaran tat twam asi yang menjadi pedoman untuk berprilaku toleransi. Toleransi antar umat beragama sebagai bentuk sikap menghargai berbagai keragaman dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan atau library research. Dimana data-data yang diperoleh bersumber dari buku referensi, hasil penelitian sebelumnya, artikel dan jurnal yang terkait dengan masalah yang ingin dipecahkan. Analisis yang digunakan dalam penilitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Dari analisis yang dilakukan dapat diperoleh hasil yaitu mewujudkan kesadaran hukum masyarakat tidaklah mudah, apabila setiap individu yang terbingkai dalam keberagaman tidak mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kesadaran hukum akan menciptakan suatu kehidupan yang harmonis dan toleran. Salah satu yang dapat diterapkan untuk mewujudkan semua itu adalah ajaran tat twam asi. Karena pada prinsipnya ajaran tat twam asi menginginkan adanya keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama serta berbangsa.
Tindak Pidana Korupsi Dalam Pandangan Hindu Yase, I Kadek Kartika
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 1 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Corruption is a crime that is likened to a chronic disease, difficult to eliminate. Hindus perceive acts of corruption as violating the Tri Kaya Parisudhaconcept of thinking, saying and doing good. Acts of corruption are also part of the Panca Ma, namely five actions that can keep people from the path of dharma. Panca Maconsists of Madat(addict), Memunyah(drunk), Memotoh(gambling), Madon(playing woman), and Mamaling(stealing/corruption). In addition, corruption also violates the concept of Catur Purusa Artha, namely the four goals of human life consisting of dharma/truth, artha/treasure, kama/desire and moksa/Brahmannature. Where corruption has violated the dharmato get wealth. The act of corruption is caused by the fact that it has entered Kaliera, one of which is corruption everywhere. Another cause is the inability of humans to control Sad Ripu, namely six enemies within themselves, which consist of Kama(desire), Lobha(greedy), Krodha(angry), Moha(confused), Mada(intoxicated), and Matsarya(spiteful). The impact of acts of corruption such as an unhappy and ordeal life will be felt by the perpetrator, his family and his offspring. Moksaas the ultimate goal of human life certainly will not be achieved. All that is the work of the law of karmaor the law of cause and effect, the size of an action will bear fruit.