Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 8 No 2 (2025): Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum

Perjanjian Fidusia Atas Objek yang Telah Digadaikan oleh Debitor Kepada Pihak Ketiga

Wulandari, Vicka Prama (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2025

Abstract

Pihak kreditor dalam memberikan kredit atau menjaminkan modal tentunya mensyaratkan adanya jaminan bagi pemberian kredit tersebut sebagai pengaman dan kepastian akan kredit yang diberikan tersebut, karena tanpa adanya pengamanan pihak kreditor akan sulit menghindari resiko yang terjadi sebagai akibat dari kreditor yang wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di bidang hukum Jaminan khususnya mengenai prosedur perjanjian fidusia dan penyelesaian masalah apabila pemberi fidusia tersebut cidera janji. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara penelitian hukum kepustakaan yang mengkaji dan menelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Proses penjaminan objek perjanjian kredit pada dasarnya sama dengan proses penjaminan fidusia pada umumnya, yaitu proses pengikatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok, dan pengikatan fidusia sebagai perjanjian accesoir yang melalui beberapa tahapan. 2). Pihak Kreditor dalam penyelesaian bila objek jaminan digadaikan pada pihak ketiga, dapat memilih bentuk penyelesaian dengan menggunakan pranata eksekusi di bawah tangan. Pemilihan pranata eksekusi di bawah tangan didasarkan pada alasan bahwa dengan cara ini dianggap lebih mempercepat proses penyelesaiannya, dan lebih efisien jika dibandingkan dengan menggunakan cara melalui pelelangan umum, atau melalui gugatan perdata pada Pengadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

satya-dharma

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Satya Dharma terbit dua (2) kali setahun: yaitu bulan Juni dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi pengembangan ilmu hukum yang mengedepankan sifat keaslian, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari ...