Pihak kreditor dalam memberikan kredit atau menjaminkan modal tentunya mensyaratkan adanya jaminan bagi pemberian kredit tersebut sebagai pengaman dan kepastian akan kredit yang diberikan tersebut, karena tanpa adanya pengamanan pihak kreditor akan sulit menghindari resiko yang terjadi sebagai akibat dari kreditor yang wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di bidang hukum Jaminan khususnya mengenai prosedur perjanjian fidusia dan penyelesaian masalah apabila pemberi fidusia tersebut cidera janji. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara penelitian hukum kepustakaan yang mengkaji dan menelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Proses penjaminan objek perjanjian kredit pada dasarnya sama dengan proses penjaminan fidusia pada umumnya, yaitu proses pengikatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok, dan pengikatan fidusia sebagai perjanjian accesoir yang melalui beberapa tahapan. 2). Pihak Kreditor dalam penyelesaian bila objek jaminan digadaikan pada pihak ketiga, dapat memilih bentuk penyelesaian dengan menggunakan pranata eksekusi di bawah tangan. Pemilihan pranata eksekusi di bawah tangan didasarkan pada alasan bahwa dengan cara ini dianggap lebih mempercepat proses penyelesaiannya, dan lebih efisien jika dibandingkan dengan menggunakan cara melalui pelelangan umum, atau melalui gugatan perdata pada Pengadilan.
Copyrights © 2025