Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Court of Justice of the European Union (CJEU) dalam memperkuat perlindungan hak pencari suaka di Uni Eropa melalui Putusan Zimir C-662/23. Fokus kajian diarahkan pada penegasan kewajiban negara anggota dalam mematuhi batas waktu prosedural pemeriksaan permohonan suaka sebagaimana diatur dalam kerangka Common European Asylum System (CEAS). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, yang didukung oleh analisis putusan pengadilan serta literatur hukum Uni Eropa dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Zimir C-662/23 menegaskan bahwa alasan administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda prosedur pemeriksaan permohonan suaka di luar batas waktu yang telah ditetapkan hukum Uni Eropa. Putusan ini memperkuat kepastian hukum sebagai bagian integral dari perlindungan hak asasi pencari suaka serta menegaskan prinsip supremasi hukum Uni Eropa atas kebijakan nasional negara anggota. Selain itu, putusan tersebut mencerminkan peran strategis CJEU sebagai aktor supranasional dalam membatasi diskresi negara anggota dan mendorong harmonisasi penerapan standar prosedural suaka di seluruh Uni Eropa. Dari perspektif human security, putusan Zimir berkontribusi dalam mengurangi ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerentanan sosial dan psikologis bagi pencari suaka, sehingga menempatkan individu sebagai referen utama keamanan. Meskipun demikian, efektivitas putusan ini sangat bergantung pada implementasi di tingkat nasional, yang masih menghadapi tantangan kapasitas administratif dan dinamika politik domestik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan serta solidaritas antarnegara anggota untuk memastikan perlindungan hak pencari suaka terwujud secara efektif dalam praktik kebijakan Uni Eropa.
Copyrights © 2025