Provinsi Papua menghadapi kondisi darurat HIV/AIDS dengan angka penularan tertinggi di Indonesia, di mana tren penyebaran kini telah merambah populasi umum seperti remaja dan ibu rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Papua dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS pada periode 2024-2025. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini menelaah implementasi berbagai regulasi dan program strategis di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah pusat berperan dalam menetapkan strategi nasional "Ending AIDS 2030", menjamin ketersediaan obat Antiretroviral (ARV) gratis, dan menyediakan kerangka hukum melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua menjadikan penanganan HIV/AIDS sebagai program prioritas melalui Perda Nomor 8 Tahun 2010, penguatan layanan di Puskesmas sebagai garda terdepan, serta inisiasi edukasi melalui muatan lokal di sekolah. Meskipun kolaborasi multisektor dan layanan medis telah diperluas, tantangan besar tetap ada pada tingginya angka kasus baru di Kota Jayapura yang mencapai 1.200 kasus pada tahun 2025, yang dipicu oleh aktivitas prostitusi daring dan hambatan geografis serta stigma sosial.
Copyrights © 2026