Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kedudukan Program Keluarga Berencana (KB) dalam kerangka hukum Islam, dengan fokus pada distingsi antara pembatasan kelahiran (taḥdīd al-nasl) dan pengaturan kelahiran (tanẓīm al-nasl), serta mengevaluasi metode kontrasepsi modern melalui pendekatan qiyās terhadap praktik ‘azl. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan filosofis, mengintegrasikan analisis teks klasik (turāṡ) dari empat mazhab fikih dengan data empiris kontemporer mengenai kesehatan reproduksi, demografi, dan peran gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KB sebagai upaya tanẓīm al-nasl memiliki legitimasi kuat dalam syariat yang berpijak pada prinsip kemaslahatan (maṣlaḥah) dan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Penelitian ini menemukan bahwa metode kontrasepsi modern, termasuk sterilisasi dalam kondisi darurat medis atau hajah yang mendesak, dapat dibenarkan melalui mekanisme ijtihad kontemporer yang memprioritaskan kualitas hidup keluarga. Selain itu, penelitian ini menyoroti urgensi partisipasi pria dalam KB sebagai bentuk keadilan gender dan pemenuhan nafkah emosional. Signifikansi penelitian ini terletak pada rekonstruksi pemahaman fikih perkawinan yang tidak hanya terpaku pada reproduksi biologis, melainkan menekankan tanggung jawab pengasuhan (parenthood responsibility), kesehatan maternal, pencegahan stunting, dan stabilitas ekonomi sebagai prasyarat keluarga sakinah mawaddah wa rahmah di era modern.
Copyrights © 2025