Kasus pelecehan seksual di kalangan pelajar Indonesia terus meningkat, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Upaya hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memperkuat perlindungan korban, tetapi langkah preventif melalui pendidikan karakter Islami masih kurang optimal. Artikel ini bertujuan mengkaji konsep, relevansi, dan implementasi pendidikan karakter berbasis nilai-nilai keislaman sebagai strategi pencegahan pelecehan seksual di kalangan pelajar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis berbasis studi pustaka, dengan triangulasi sumber normatif Islam (Al-Qur’an dan hadis), regulasi hukum positif, serta hasil penelitian kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan karakter Islami yang menekankan nilai iman, takwa, haya’, iffah, dan amanah efektif membentuk kesadaran moral peserta didik. Proses habituasi melalui pembiasaan praktik Islami seperti shalat berjamaah, doa bersama, sedekah Jumat, dan budaya 5S terbukti meningkatkan disiplin, religiusitas, dan kepekaan sosial. Nilai ihs?n dan akhlak bermedsos juga sangat relevan di era Society 5.0 dalam menghadapi tantangan kekerasan berbasis gender online. Implementasi pendidikan karakter Islami tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan integrasi kebijakan sekolah, penguatan peran keluarga, dan dukungan masyarakat agar nilai-nilai keislaman terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari siswa. Artikel ini menyimpulkan bahwa pendidikan karakter Islami merupakan strategi preventif yang komprehensif, aplikatif, dan berkelanjutan dalam menanggulangi pelecehan seksual sekaligus membentuk generasi berakhlak mulia, tangguh, dan berdaya saing global.
Copyrights © 2025