Sengketa pertanahan di Desa Pasirpeuteuy dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kompleksitas prosedur pendaftaran tanah, serta keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendampingan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif partisipatif melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi kasus, dan konsultasi hukum. Mitra kegiatan adalah pemerintah Desa Pasirpeuteuy dengan melibatkan 40 peserta yang terdiri atas aparatur desa dan masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipasi, diskusi reflektif, dan umpan balik peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban pertanahan, prosedur administrasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi. Pendampingan hukum mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif dan berkontribusi pada pembentukan budaya hukum yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa
Copyrights © 2025