Pengakuan pendapatan berpengaruh langsung terhadap laba dan Pajak Penghasilan terutang. Perbedaan tujuan antara PSAK dan ketentuan Pajak Penghasilan menyebabkan perbedaan waktu dan dasar pengakuan pendapatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengakuan pendapatan menurut PSAK dan Pajak Penghasilan serta implikasinya terhadap rekonsiliasi fiskal. Metode yang digunakan adalah studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa PSAK 72 menekankan substansi ekonomi dan pemenuhan kewajiban pelaksanaan, sedangkan Pajak Penghasilan mengutamakan kepastian hukum dan realisasi. Perbedaan tersebut menimbulkan selisih antara laba akuntansi dan laba fiskal yang memerlukan rekonsiliasi fiskal. Kata kunci: pengakuan pendapatan, PSAK 72, Pajak Penghasilan, rekonsiliasi fiskal.
Copyrights © 2025